Rabu, 19 September 2012

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PMR

HAK :
1. Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun teknik berupa pendidikan dan latihan
    dari pengurus PMI.
2. Setiap anggota PMR berhak aktif didalam wadah PMI.
3. Setiap anggota PMR berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA), sertifikat dan mengenakan 
    atribut  PMR.
4. Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar anggota PMR berhak memperoleh
    kesempatan mengembangkandirinya didalam rangka kebijakan umum PMI.
5. Setiap anggota PMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya dalam rangka kebijakan
    umum PMI.

KEWAJIBAN :
1. Wajib melaksanakan tugas berorganisasi melalui wadah PMR termasuk membayar iuran untuk pembinaan
    PMR yang ditetapkan berdasarkan aturan.
2. Wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMR setempat.
3. Wajib menjaga nama baik PMR/PMI setempat.
4. Wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan didalam setiap perbuatan.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
;