HAK :
1. Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun teknik berupa pendidikan
dan latihan
dari pengurus PMI.
2. Setiap anggota PMR berhak aktif didalam wadah PMI.
3. Setiap anggota PMR berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA), sertifikat dan
mengenakan
atribut PMR.
4. Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar anggota PMR berhak
memperoleh
kesempatan mengembangkandirinya didalam rangka kebijakan umum PMI.
5. Setiap anggota PMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya dalam rangka
kebijakan
umum PMI.
KEWAJIBAN :
1. Wajib melaksanakan tugas berorganisasi melalui wadah PMR termasuk membayar iuran
untuk pembinaan
PMR yang ditetapkan berdasarkan aturan.
2. Wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMR setempat.
3. Wajib menjaga nama baik PMR/PMI setempat.
4. Wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan didalam setiap perbuatan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.