Rabu, 19 September 2012

PATUT

P = Penolong harus mengamankan diri sendiri sebelum menolong si korban.
A = Amankan si korban dari tempat kejadian.
T = Tandai tempat kejadian.
U = Usahakan korban dibawa ke rumah sakit/puskesmas terdekat.
T = Tindakan yang tepat dalam urutan atau cara penolongannya sesuai P3K.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
;