1. Hubungan PMR dengan Federasi
Di
dalam Struktur Organisasi Sekretariat Federasi Internasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah, masalah Palang Merah Remaja ditangani oleh Youth Department, yang berkewajiban antara lain :
- Memberikan dukungan kepada Perhimpunan Palang Merah Nasional mengenai organisasi dan pengembangan PMR.
- Mengkordinir pertukaran program, ide, narasumber antar Perhimpunan Palang Merah Nasional.
- Mengorganisir pertemuan internasional untuk mengajak remaja kelompok dewasa untuk berkerjasama dengan kelompok remaja, mempertemukan ide pengalaman.
2. Di dalam Struktur Organisasi Markas Besar PMI, masalah PMR dikelola oleh divisi Pendidikan dan Latihan, berkewajiban :
- Menyusun kebijakan untuk meningkatkan kualitas keanggotaan PMR dan kelengkapan identitasnya.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pelatih PMR Tingkat Nasional.
- Membina dan mengembangkan kualitas PMR.
- Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman pendidikan dan pelatihan PMR.
- Memberikan bimbingan, pembinaan dan pengarahan serta evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
- Mengadakan pendataan anggota PMR, pelatih dan Pembina.
- Menyusun kebijakan kegiatan PMR, serta menyelenggarakan kegiatan Tingkat Nasional.
3. Di dalam Struktur Organisasi Markas Daerah PMI, masalah PMR dikelola oleh Bidang Pendidikan dan Latihan, berkewajiban :
- menyusun kebijakan untuk meningkatkan kualitas keanggotaan PMR dan kelengkapan identitasnya.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pelatih PMR Tingkat Daerah.
- Membina dan mengembangkan kualitas PMR.
- Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman pendidikan dan pelatihan PMR.
- Memberikan bimbingan, pembinaan dan pengarahan serta evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
- Mengadakan pendataan anggota PMR, pelatih dan Pembina.
- Menyusun strategi kegiatan PMR diwilayah kerja, serta menyelenggarakan kegiatan Tingkat Daerah.
4. Di dalam Struktur Organisasi Markas Cabang PMI, masalah PMR dikelola oleh seksi Pendidikan dan Latihan, berkewajiban :
a. menyusun kebijakan untuk meningkatkan kualitas keanggotaan PMR dan kelengkapan identitasnya.
b. Mengajukan calon peserta Pendidikan dan Pelatihan pelatih PMR Tingkat Nasional.
c. Membina dan mengembangkan kualitas PMR.
d. Mempersiapkan dan menyebarluaskan pedoman pendidikan dan pelatihan PMR.
e. Memberikan bimbingan, pembinaan dan pengarahan serta evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan.
f. Pengurus
PMI Cabang secara Operasional berkewajiban dan bertanggungjawab penuh
atas pengelolaan Organisasi PMR di daerahnya, dan bertindak selaku
pimpinan tertinggi di Cabang yang bersangkutan.
g. Sesuai
dengan Struktur Organisasi Markas Besar PMR di Cabang pun merupakan
bagian dari kegiatan Cabang. Dana yang diperlukan bagi PMR diserahkan
pada kebijaksanaan Cabang, dalam rangka penyebarluasan cita-cita Palang
Merah. Cabang berkewajiban untuk mengupayakan terbentuknya PMR di
Daerahnya masing-masing.
h. Untuk
dapat melancarkan kegiatan, PMI Cabang dapat berkerjasama dengan para
tokoh dari kalangan/lembaga dan Organisasi kepemudaan untuk dapat
memberikan nasehat, bimbingn dan motivasi, serta mensukseskan pembinaan
dan pengembangan PMR.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.